1MA02.Aisyah Nurlillah.T1
TUGAS 1
MATA KULIAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(PP-000207)
Dibuat oleh
Aisyah Nurlillah | 10822051
1MA02
Dosen pengampu : KURNIAWAN
B.PRIANTO, S.KOM.SH.MM
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
2023
Materi
1
HAKIKAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU
PROFESIONAL
1. Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam pencerdasan
kehidupan bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu mata kuliah yang masuk dalam
mata kuliah dasar umum (MKDU) tingkat perguruan tinggi di Indonesia. Tujuan disampaikan mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan pada akhirnya adalah menumbuhkan sikap mental peserta didik
yang cerdas dan tanggung jawab. Disertai perilaku beriman dan bertakwa, berbudi
pekerti luhur, disiplin dalam bermasyarakat, rasional, dinamis, sadar
akan hak-kewajiban warga negara, profesional, dan aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.
2. Alasan Mengapa Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di mana pun umumnya bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik . Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.
Negara
kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak
langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena
itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi
garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan
terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan. Kita
semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara
itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan
bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri.
Sebagaimana yang ditegaskan oleh undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta terhadap tanah air.
3. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
a. Sumber Historis Pendidikan Pancasila
- Boedi Oetomo ( 1908 ) :
Hari kebangkitan Nasional, pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai
tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia.
- Sumpah Pemuda ( 1928 ) :
Para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri
sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa
Indonesia.
- Organisasi – organisasi
Kebangsaan ( 1930 ) : Bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan
mencita – citakan Indonesia merdeka, negara yang mandiri yang lepas dari
penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing.
- Kemerdekaan Indonesia (
1945 ) : Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan
Indonesia.
- Pasca Kemerdekaan :
Mengisi perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik
perjuangan fisik maupun diplomatis.
b.
Sumber
Sosiologis Pendidikan Pancasila
Para pemimpin mengajak
seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia, ditambah dengan
pidato – pidato yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai – kyai di pondok
pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air menjadi Penataan
Sosio-kultural.
c. Sumber Politik Pendidikan Pancasila
-
Pendidikan Kewargaan Negara ( Kurikulum 1968 ) : Kelompok Pembinaan Jiwa
Pancasila ialah kelompok segi pendidikan yang terutama ditujukan kepada
pembentukan mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia yang sehat
dalam rangka pembinaan Bangsa.
- Pendidikan Moral Pancasila ( Kurikulum 1975 ) : (1) P4 merupakan sumber dan tempat berpijak, baik isi maupun cara evaluasi mata pelajaran PMP melalui pembekuan kurikulum 1975; (2) melalui buku paket PMP untuk semua jenjang pendidikan di sekolah maka Buku Pedoman PKN yang berjudul Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi; (3) Pengetahuan umum tentang PBB.
4. Dinamika dan
Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan
PKn
sangat erat dengan perjalanan sejarah dan periodisasi praktik kenegaraan/pemerintahan
Republik Indonesia. Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Status warga negara dapat
meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat
biasa yang memiliki peran dan fungsi yang berbeda – beda. Mata kuliah PKn harus
selalu menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perkembangan
praktik ketatanegaraan dan sistem pemerintahan RI menurut Undang – undang Dasar
Negara Republik Indonesia, yakni :
(1) Periode I
(1945 s.d 1949)
(2) Periode II
(1949 s.d 1950)
(3) Periode
III (1950 s.d 1959)
(4) Periode IV
(1959 s.d 1966)
(5) Periode V
(1966 s.d 1998)
(6) Periode VI
(1998 s.d sekarang).
PKn yang
berlaku di suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupun
tuntutan dan kebutuhan masyarakat telah diakomodasikan melalui peraturan
perundangan, namun perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih
cepat.
5. Esensi dan urgensi Pkn untuk masa depan
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa itu sendiri. Dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
6. Konsep warga negara yang bangga dan cinta nasionalisme serta rasa
tanggung jawab pada negara dan bangsa
Cinta tanah air merupakan perasaan yang harus
dimiliki dan menjadi bagian setiap individu untuk negara dan bangsanya. Sikap
cinta tanah air dan warga negara yang bangga akan negaranya yang dimiliki oleh
setiap individu dapat tercermin dari perilaku untuk membela dan melindungi
tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa, mencintai adat, budaya,
serta lingkungan.
Sikap bangga dan cinta tanah air :
- Bangga dengan produk dalam negeri dan membelinya
- Melestarikan budaya bangsa
- Hidup rukun dan gotong royong
- Menjunjung tinggi nilai pemerintahan
- Mengharumkan nama bangsa Indonesia
Materi 2-3
Esensi Dan Urgensi
Identitas Nasional Sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa Dan
Karakter
1. 1. Konsepsi dan urgensi Identitas nasional
Apa itu identitas nasional ? Secara etimologis identitas nasioal berasal dari dua kata “identitas”
dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identy” (inggris)
yang dalam Oxford Advance Learner’s Dictionary berarti: (1)
(C,U) who or what sb/sth is; (2) (C,U) the characteristics, feeling or beliefs
that distinguish people from others; (3) the state of feeling of being very
similar to and able to understand sb/sth. Dalam kamus maya Wikipedia
dikatakan “identy is an umbrella term used
throught the social sciences to describe a person’s
conception and expression of their individuality or group affiliations (such
as national identy and cultural identy).” Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan
khusus seseorang atau jati diri.
Dengan
demikian, identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh
seseorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan
dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID
Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa. Satu lagi identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara
Indonesia saat ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap warga negara Indonesia
yang telah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP sebagai sarana melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakan. NPWP merupakan tanda pengenal diri dan identitas
wajib pajak bagi warga negara Indonesia.
Kata nasional berasal dari kata “national” (inggris)
yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) connected
with a particular nation; shared by a whale nation; (2) owned, controlled or
financially supported by the federal, government. Dalam Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau
berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Pada konteks Pendidikan
kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni
ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia
memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan
mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
2. 2. Alasan mengapa
diperlukan Identitas nasional.
Identitas nasional bertujuan untuk mempertahankan kesatuan sebuah
negara, pembeda dari negara lain, landasan negara, dan alat mempemersatukan
bangsa Indonesia karena memiliki berbagai macam suku, ras, agama dan
kebudayaan.
* Bentuk Identitas
Nasional di
Indonesia
Dalam buku Rosmawati dan Hasanal Mulkan yang berjudul Pendidikan
Kewarganegaraan (2020), menjelaskan bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia, antara lain sebagai berikut.
1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa
Indonesia.
2. Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
3. Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
4. Lambang negara, yaitu Garuda
Pancasila.
5. Semboyan negara, yaitu Bhineka Tunggal Ika.
6. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila
7. Konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi Wawasan Nusantara.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
kebudayaan nasional
1. 3. Menggali sumber historis, sosiologis, dan politik tentang Identitas
nasional Indonesia
Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional
Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa
yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa
Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri
sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu
muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul
karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik
etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting
bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas
nasional.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses
interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui
perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif
pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara
terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai
kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga
pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi
antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan
akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.
Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat
menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera
negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa
negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan
baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk
identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013)
sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa
Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan
adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan
negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila;
(7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10)
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua bentuk
identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu
generasi ke generasi berikutnya.
Empat
identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta
lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.
- Bendera Negara Indonesia
Ketentuan
tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai
Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17
Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera
Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini
disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
- Bahasa Negara Indonesia
Ketentuan
tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal
25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil
kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa
Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian
diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal
28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan
bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
- Lambang Negara Indonesia
Ketentuan
tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal
46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang
negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam
tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a.
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah
perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di
bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan
pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan
kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan
atas perisai.
- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan
tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai
Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali
dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya
selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara
kenegaraan.
- Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan
oleh para the founding fathers mengacu pada 42 kondisi masyarakat Indonesia
yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang
Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti
halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan
baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat
dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak
ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya,
namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
- Dasar falsafah Negara Pancasila
Pancasila
memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional,
falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi
Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena
keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya
menjadi identitas nasional. Mengapa Pancasila dikatakan sebagai identitas
nasional yang unik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya? Pancasila hanya ada
di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila
menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku
sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan
berperilaku sesuai dengan Pancasila.
Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna
bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan
berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir,
bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara
berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain. Seperti pada uraian
sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik
sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas 43 non fisik atau
sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna
nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian,
identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.
4. Membangun argumen tentang
dinamika dan tantangan identitas Nasional
Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah
banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra
(Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di
dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena: (1) Pancasila dijadikan
sebagai kendaraan politik; (2) adanya liberalisme politik; dan (3) lahirnya
desentralisasi atau otonomi daerah.
Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya
identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar
memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan
menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada
era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena
tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia
telah memiliki nilainilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang
tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila.
Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang
langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan,
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan
menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai
warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya
belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi
cerdas (to be smart and good citizen).
5. Esensi dan urgensi NPWP sebagai salah satu identitas warga negara
Kita perlu memiliki identitas agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling
memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, identitas nasional sangat penting untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasional negara-bangsa Indonesia. Negara
Indonesia berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakan
kemerdekaannya. Para pendiri negara segera menyiarkan atau mengabarkan kepada
negara dan bangsa lain agar mereka mengetahui bahwa di wilayah nusantara telah
berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu,
berdaulat dengan citacita besar menjadi negara yang adil dan makmur. Sejak
inilah bangsa lain mengenal identitas nasional Indonesia pertama kali. NKRI
memiliki wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas
sampai pulau Rote. NKRI memiliki penduduk yang pluralis dengan jumlah etnis
lebih dari 700 dan bahasa daerah lebih dari 200 tetapi memiliki identitas
nasional bahasa Indonesia. NKRI memiliki pemerintahan yang dipimpin oleh
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (yang pertama, Soekarno– Hatta)
dan setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, negara Mesir yang pertama
mengakui hingga akhirnya semua negara di dunia mengakui eksistensi NKRI.
Untuk memperkokoh identitas nasional dalam konteks hubungan internasional, setiap negara memiliki bendera negara, lambang negara, bahasa negara, dan lagu kebangsaan. Dengan identitas-identitas tersebut, maka NKRI akan semakin kokoh dan semakin dikenal oleh bangsa dan masyarakat dunia. Tentu kita tidak ingin lagi orang asing tidak kenal Indonesia Kita tidak ingin lagi mendengar pendapat dari bangsa asing yang mempertanyakan “Berapa lama perjalanan menuju Indonesia dari Bali?” ini artinya identitas Bali lebih dikenal daripada Indonesia. Identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena masingmasing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional dikenal 49 dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.
6. Menumbuhkan sikap anti korupsi sebagai perwujudan dari nasionalisme
dan bela negara
Sikap antikorupsi memang harus ditanamkan dari dalam diri,mulai dari hal
yang kecil dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dengan mendisiplinkan diri,
selalu berkata jujur, benar-benar mengemban tanggung jawab dalam melakukan
kegiatan apapun. Korupsi merupakan perbuatan yang amat tercela, karena korupsi
adalah tindakan yang melanggar nilai kejujuran. Tidak perlu dengan contoh kasus
yang besar, mulai dari diri sendiri saja. Pada tingkat pelajar atau mahasiswa
misalnya. Sebut saja mencontek, mencontek adalah tindakan korupsi, sebab dengan
mencontek kita tidak perlu belajar dengan giat dan keras untuk menyelesaikan
tugas atau ujian,dengan sempurna. Prinsip nya sama, kita tidak perlu susah
payah untuk mendapatkan uang.
Materi 5
Nilai Dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 Dan Konstitusionalitas
Ketentuan Perundang - Undangan Di Bawah UUD
1. 1. Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Pengertian konstitusi
Menurut pandangan Lord James Bryce yang dimaksud
dengan Konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan
dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui
fungsi-fungsi dan hak-haknya. Pendek kata bahwa konstitusi itu menurut
pandangannya merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan
hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap (permanen), dan yang
menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga-lembaga permanen tersebut.
Sehubungan dengan itu C.F. Strong yang menganut paham modern secara tegas
menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar.
Rumusan yang dikemukakannya adalah konstitusi itu
merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang
diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam
konteks hak-hak asasi manusia). Konstitusi semacam ini dapat diwujudkan dalam
sebuah dokumen yang dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi dapat
pula berupa a bundle of separate laws yang diberi otoritas sebagai hukum tata
negara. Rumusan C.F. Strong ini pada dasarnya sama dengan definisi Bolingbroke
(Astim Riyanto, 2009).
Pengertian tentang konstitusi dalam arti sempit dan
konstitusi dalam arti luas:
a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau
seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan
negara.
b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun
tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan
dijalankan
b. Tujuan Konstitusi
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan
konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi
dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas
meliputi undang-undang dasar, undang - undang organik, peraturan
perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa
Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian
rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan
demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini
dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan
sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
3. Konstitusi berfungsi:
(a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam
menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya;
(b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang
dicitacitakan tahap berikutnya;
(c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem
ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya;
(d) menjamin hak-hak asasi warga negara.
2. 2. Alasan
Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Konstitusi diperlukan dalam kehidupan
berbangsa-negara yaitu agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa
negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan
penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hak - hak dasar warga
negara. Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi
mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan
politik untuk menjamin hak-hak rakyat.Melalui fungsi ini undang-undang dasar
dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang
demokratis (Riyanto, 2009).Aturan dasar yang terdapat dalam UUD NKRI 1945 Pasal
7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan. UUD NKRI Tahun 1945.Dalam rentetan sejarah penegakkan HAM akan di
temukan beberapa peristiwa yang melahirkan berbagai dokumen HAM.
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena
tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan
sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki
konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat
negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain
tidak terpisahkan.
Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan
kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang
mengatur organisasi negara,serta hubungan antara negara dan warga negara
sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama Dr.A.Hamid S.Attamimi
menegaskan – seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang
Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan
pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi
kekuasaan dalam suatu negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan
lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan
tersebut, Kusnardi menjelaskan
“bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian,
yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau
penguasa dalam negara”. Lebih
lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut
kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat
dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan bagaimana
kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain sebagai pembatas kekuasaan
,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak hak warga negara.
Hak hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan
hidup hak kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai
urgensi konstitusi dalam sebuah negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa
eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena
dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian
wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi
juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga
negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari
pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi
proses kekuasaan. Oleh karena itu, Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan
yaitu :
* Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.
* Untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan
pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat.
* Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
* Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi
barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan
ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
· Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang- wenang dalam bertindak.
* Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.
Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
1. 3. Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Menurut
Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul 93
adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang
kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes
(perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya
menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang
dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat
menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang
dikenal dengan istilah factum subjectionis.
Dalam bukunya
yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang
kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan
kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak
(absolut). Primus inter pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan)
atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama. Negara
dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan.
Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeitgeistnya) sehingga ia cenderung membela monarkhi absolut (kerajaan mutlak) dengan konsep divine right yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi. 94 Pandangan inilah yang mendorong munculnya raja-raja tiran. Dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil Tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang-wenang dan menindas rakyat. Louis XIV meningkatkan kekuasaan Perancis di Eropa melalui tiga peperangan besar: Perang Perancis-Belanda, Perang Aliansi Besar, dan Perang Suksesi Spanyol antara 1701-1714. Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat. Ungkapan "L'État, c'est moi" ("Negara adalah saya") sering dianggap berasal dari dirinya, walaupun ahli sejarah berpendapat hal ini tak tepat dan kemungkinan besar ditiupkan oleh lawan politiknya sebagai perwujudan stereotipe absolutisme yang dia anut. Seorang penulis Perancis, Louis de Rouvroy, bahkan mengaku bahwa ia mendengar Louis XIV berkata sebelum ajalnya: "Je m'en vais, mais l'État demeurera toujours" ("saya akan pergi, tapi negara akan tetap ada"). Akibat pemerintahannya yang absolut, Louis XIV berkuasa dengan sewenang wenang, hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat. Sepeninggal dirinya, kekuasaannya yang mutlak dilanjutkan oleh raja-raja berikutnya hingga Louis XVI. Kekuasaan Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada Revolusi 10 Agustus, dan akhirnya dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari 1793, dihadapan para penonton yang menyoraki hukumannya.
Dalam sejarah
Perancis, Raja Louis XIV bertindak absolut dihukum dengan Guillotine untuk
dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari 1793, di hadapan para penonton yang
menyoraki hukumannya. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal
dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu
dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas,
sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine. Dapatkah
Anda menjelaskan peristiwa mana yang mengawali tonggak sejarah tersebut? Coba
arahkan ingatan Anda pada sejarah perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia
(HAM). Dalam rentetan sejarah penegakkan HAM Anda akan menemukan beberapa
peristiwa yang melahirkan berbagai dokumen HAM. Apakah Anda masih ingat dengan
Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence dalam
sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen di
Perancis? Kembali pada pertanyaan mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan
berbangsa-negara, tentu Anda sudah mendapatkan jawabannya. Jawaban terpenting
atas pertanyaan tersebut adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau
penguasa negara. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia
sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen di atas, berujung pada penyusunan
konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi
kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hakhak dasar
warga negara. Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi
mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan
politik untuk menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini undang-undang dasar
dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang
demokratis (Riyanto, 2009).
Konstitusi
juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan
pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan
dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). Bagi mereka yang memandang negara
dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka
konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan
bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya
antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi menentukan
cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri
satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.
Konstitusi
dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut UndangUndang Dasar, dan
dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau
Undang-Undang Dasar. Kerajaan Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional
tetapi tidak memiliki suatu naskah UndangUndang Dasar. Atas dasar kenyataan
demikian, maka konstitusi lebih tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban,
kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pelbagai institusi pemerintah,
meregulasi hubungan antara mereka, dan mendefinisikan hubungan antara negara
dan warga negara (individu).
2. 4. Membangun argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Menengok
perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika
ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undangundang dasar yang
diberlakukan. Setelah ditetapkansatu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD
NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan
ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian,
karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD
kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Pada
pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat
hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan
suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah
harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun.
Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar
Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha
menanggulanginya dengan berbagai kebijakan. Namun kondisi ekonomi tidak kunjung
membaik. Bahkan kian hari semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas
pada aspek politik. Masyarakat mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. Maka
timbullah krisis kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara
besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut
dimotori oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya.
Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan. Maka pada 21 Mei 1998
Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden
Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air
3. 5. Esensi dan
Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Hasil perubahan UUD
NRI 1945
a. Perubahan Pertama UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Umum MPR 1999
(tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999).
b. Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2000
(tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000).
c. Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR
d. 2001 (tanggal 1 sampai 9 November 2001)
e. Perubahan Keempat UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR
2002 (tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002).
Setelah disahkannya Perubahan Keempat UUD NRI 1945
pada Sidang Tahunan MPR 2002, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun
waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Perubahan UUD NRI 1945 yang berhasil
dilakukan mencakup 21 bab, 72 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2
pasal Aturan Tambahan. Ada enam pasal yang tidak mengalami perubahan, yaitu
Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 35.
Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan
negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (konstitusi). Dengan demikian
konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. Yang
dimaksud dengan supremasi konstitusi adalah konstitusi mempunyai kedudukan
tertinggi dalam tertib hukum suatu negara. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi
negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar
negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling
tinggi dalam
jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945
merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di
bawahnya.
Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan
perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak
boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai
konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya
bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan
daripada norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Misal Pasal 31
Ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undangundang”.
Berdasar hal di atas, disusunlan undang-undang pelaksanaanya yakni
Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena
Secara normatif undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945,
maka jika ditemukan suatu norma dalam undangundang bertentangan dengan UUD NRI
1945 dapat melahirkan persoalan konstitusionalitas undang-undang tersebut
terhadap UUD NRI 1945.
Dalam sistem hukum di Indonesia, lembaga negara yang berwenang menguji
konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD NRI 1945 adalah Mahkamah
Konstitusi. Pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah pengujian
mengenai nilai konstitusionalitas undang-undang itu baik dari segi formal
ataupun material terhadap
UUD.
Uji material menyangkut pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI
1945. Uji formal menyangkut pengujian UU yang berkenaan dengan proses
pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian material.
Warga negara baik secara perseorangan atau kelompok dapat mengajukan
pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang yang dianggap bertentangan
dengan UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu contoh nyata hasil perubahan konstitusi kita yang sangat penting bagi upaya penyediaan dana pembangunan nasional yakni dalam hal pajak di mana dalam Pasal 23A berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal ini menegaskan perihal pentingnya pajak bagi keberlangsungan kehidupan negara-bangsa. Oleh karenanya setiap warga negara hendaknya menyadari atas kewajibannya dalam membayar pajak tersebut.
Link refernsi :
9-PendidikanKewarganegaraan.pdf
http://brahmanaaji.blogspot.com/2019/10/tugas-pkn-2.html
https://irvanhermawanto.blogspot.com/2018/02/sumber-historis-sosiologis-politik-identitas.html
https://www.coursehero.com/file/122647680/TUGAS-2-PKNdocx/
http://brahmanaaji.blogspot.com/2019/10/tugas-pkn-2.html
https://www.slideshare.net/dedekzhizy/bab-iv-konst-hasil
https://www.kompas.tv/article/204722/cara-menanamkan-sifat-anti-korupsi-pada-diri-sendiri
https://brainly.co.id/tugas/34393896
https://www.kompasiana.com/maulidaindah2421/6291af99ce96e53a49228952/opini-cinta-tanah-air/
Komentar
Posting Komentar