1MA02.Aisyah Nurlillah.T1


TUGAS 1

MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

(PP-000207)

  

 

Dibuat oleh

Aisyah Nurlillah | 10822051

1MA02

Dosen pengampu : KURNIAWAN B.PRIANTO, S.KOM.SH.MM


  

 

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI

 FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK

                                        2023 

 

Materi 1

HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL

1.     Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam pencerdasan kehidupan bangsa.

 

Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu mata kuliah yang masuk dalam mata kuliah dasar umum (MKDU) tingkat perguruan tinggi di Indonesia. Tujuan disampaikan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan pada akhirnya adalah menumbuhkan sikap mental peserta didik yang cerdas dan tanggung jawab. Disertai perilaku beriman dan bertakwa, berbudi pekerti luhur,  disiplin dalam bermasyarakat, rasional, dinamis, sadar akan hak-kewajiban warga negara, profesional, dan aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan bangsa dan negara.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.

2.     Alasan Mengapa Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan pendidikan kewarganegaraan di mana pun umumnya bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik . Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara. Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.  

Negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan. Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri.

Sebagaimana yang ditegaskan oleh undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta terhadap tanah air. 

3.     Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

a.       Sumber Historis Pendidikan Pancasila  

- Boedi Oetomo ( 1908 ) : Hari kebangkitan Nasional, pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia.

- Sumpah Pemuda ( 1928 ) : Para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.

- Organisasi – organisasi Kebangsaan ( 1930 ) : Bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita – citakan Indonesia merdeka, negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing.

- Kemerdekaan Indonesia ( 1945 ) : Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.

- Pasca Kemerdekaan : Mengisi perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik maupun diplomatis. 

b.      Sumber Sosiologis Pendidikan Pancasila 
Para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia, ditambah dengan pidato – pidato yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai – kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air menjadi Penataan Sosio-kultural.

c.       Sumber Politik Pendidikan Pancasila

- Pendidikan Kewargaan Negara ( Kurikulum 1968 ) : Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila ialah kelompok segi pendidikan yang terutama ditujukan kepada pembentukan mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia yang sehat dalam rangka pembinaan Bangsa.

- Pendidikan Moral Pancasila ( Kurikulum 1975 ) : (1) P4 merupakan sumber dan tempat berpijak, baik isi maupun cara evaluasi mata pelajaran PMP melalui pembekuan kurikulum 1975; (2) melalui buku paket PMP untuk semua jenjang pendidikan di sekolah maka Buku Pedoman PKN yang berjudul Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi; (3) Pengetahuan umum tentang PBB.

4.     Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan

      PKn sangat erat dengan perjalanan sejarah dan periodisasi praktik kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia. Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Status warga negara dapat meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat biasa yang memiliki peran dan fungsi yang berbeda – beda. Mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perkembangan praktik ketatanegaraan dan sistem pemerintahan RI menurut Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia, yakni :

(1) Periode I (1945 s.d 1949)

(2) Periode II (1949 s.d 1950)

(3) Periode III (1950 s.d 1959)

(4) Periode IV (1959 s.d 1966)

(5) Periode V (1966 s.d 1998)

(6) Periode VI (1998 s.d sekarang).

PKn yang berlaku di suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupun tuntutan dan kebutuhan masyarakat telah diakomodasikan melalui peraturan perundangan, namun perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih cepat. 

5.     Esensi dan urgensi Pkn untuk masa depan

Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa itu sendiri. Dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. 

6.     Konsep warga negara yang bangga dan cinta nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa

Cinta tanah air merupakan perasaan yang harus dimiliki dan menjadi bagian setiap individu untuk negara dan bangsanya. Sikap cinta tanah air dan warga negara yang bangga akan negaranya yang dimiliki oleh setiap individu dapat tercermin dari perilaku untuk membela dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa, mencintai adat, budaya, serta lingkungan.

Sikap bangga dan cinta tanah air :

- Bangga dengan produk dalam negeri dan membelinya

- Melestarikan budaya bangsa

- Hidup rukun dan gotong royong

- Menjunjung tinggi nilai pemerintahan

- Mengharumkan nama bangsa Indonesia


Materi 2-3

Esensi Dan Urgensi Identitas Nasional Sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa Dan Karakter

1.     1.     Konsepsi dan urgensi Identitas nasional

                      Apa itu identitas nasional ? Secara etimologis identitas nasioal berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identy” (inggris) yang dalam Oxford Advance Learner’s Dictionary berarti: (1) (C,U) who or what sb/sth is; (2) (C,U) the characteristics, feeling or beliefs that distinguish people from others; (3) the state of feeling of being very similar to and able to understand sb/sth. Dalam kamus maya Wikipedia dikatakan “identy is an umbrella term used throught the social sciences to describe a person’s conception and expression of their individuality or group affiliations (such as national identy and cultural identy).” Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.

                 Dengan demikian, identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh seseorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa. Satu lagi identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia saat ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP sebagai sarana melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP merupakan tanda pengenal diri dan identitas wajib pajak bagi warga negara Indonesia.

                 Kata nasional berasal dari kata “national” (inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) connected with a particular nation; shared by a whale nation; (2) owned, controlled or financially supported by the federal, government. Dalam Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Pada konteks Pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

 

2.     2.     Alasan mengapa diperlukan Identitas nasional.

Identitas nasional bertujuan untuk mempertahankan kesatuan sebuah negara, pembeda dari negara lain, landasan negara, dan alat mempemersatukan bangsa Indonesia karena memiliki berbagai macam suku, ras, agama dan kebudayaan.

* Bentuk Identitas Nasional di Indonesia

Dalam buku Rosmawati dan Hasanal Mulkan yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan (2020), menjelaskan bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia, antara lain sebagai berikut.

1.  Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.

2.  Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.

3.  Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.

4.  Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.

5.  Semboyan negara, yaitu Bhineka Tunggal Ika.

6.  Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila

7.  Konstitusi negara, yaitu UUD 1945.

8.  Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

9.  Konsepsi Wawasan Nusantara.

10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional

1.     3.     Menggali sumber historis, sosiologis, dan politik tentang Identitas nasional Indonesia

Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional.

Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.

Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.

- Bendera Negara Indonesia

Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

- Bahasa Negara Indonesia

Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.

- Lambang Negara Indonesia

Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.

- Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada 42 kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

- Dasar falsafah Negara Pancasila

Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional. Mengapa Pancasila dikatakan sebagai identitas nasional yang unik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya? Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila.

Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain. Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas 43 non fisik atau sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.

4.     Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan identitas Nasional

Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena: (1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; (2) adanya liberalisme politik; dan (3) lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.

Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilainilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila.

Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).

 5.     Esensi dan urgensi NPWP sebagai salah satu identitas warga negara

Kita perlu memiliki identitas agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, identitas nasional sangat penting untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasional negara-bangsa Indonesia. Negara Indonesia berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakan kemerdekaannya. Para pendiri negara segera menyiarkan atau mengabarkan kepada negara dan bangsa lain agar mereka mengetahui bahwa di wilayah nusantara telah berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu, berdaulat dengan citacita besar menjadi negara yang adil dan makmur. Sejak inilah bangsa lain mengenal identitas nasional Indonesia pertama kali. NKRI memiliki wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulau Rote. NKRI memiliki penduduk yang pluralis dengan jumlah etnis lebih dari 700 dan bahasa daerah lebih dari 200 tetapi memiliki identitas nasional bahasa Indonesia. NKRI memiliki pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (yang pertama, Soekarno– Hatta) dan setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, negara Mesir yang pertama mengakui hingga akhirnya semua negara di dunia mengakui eksistensi NKRI.

Untuk memperkokoh identitas nasional dalam konteks hubungan internasional, setiap negara memiliki bendera negara, lambang negara, bahasa negara, dan lagu kebangsaan. Dengan identitas-identitas tersebut, maka NKRI akan semakin kokoh dan semakin dikenal oleh bangsa dan masyarakat dunia. Tentu kita tidak ingin lagi orang asing tidak kenal Indonesia Kita tidak ingin lagi mendengar pendapat dari bangsa asing yang mempertanyakan “Berapa lama perjalanan menuju Indonesia dari Bali?” ini artinya identitas Bali lebih dikenal daripada Indonesia. Identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena masingmasing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional dikenal 49 dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.

6. Menumbuhkan sikap anti korupsi sebagai perwujudan dari nasionalisme dan bela negara

Sikap antikorupsi memang harus ditanamkan dari dalam diri,mulai dari hal yang kecil dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dengan mendisiplinkan diri, selalu berkata jujur, benar-benar mengemban tanggung jawab dalam melakukan kegiatan apapun. Korupsi merupakan perbuatan yang amat tercela, karena korupsi adalah tindakan yang melanggar nilai kejujuran. Tidak perlu dengan contoh kasus yang besar, mulai dari diri sendiri saja. Pada tingkat pelajar atau mahasiswa misalnya. Sebut saja mencontek, mencontek adalah tindakan korupsi, sebab dengan mencontek kita tidak perlu belajar dengan giat dan keras untuk menyelesaikan tugas atau ujian,dengan sempurna. Prinsip nya sama, kita tidak perlu susah payah untuk mendapatkan uang.


Materi 5

Nilai Dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 Dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang - Undangan Di Bawah UUD

1.     1.     Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

a.      Pengertian konstitusi

Menurut pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan Konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya. Pendek kata bahwa konstitusi itu menurut pandangannya merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap (permanen), dan yang menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga-lembaga permanen tersebut. Sehubungan dengan itu C.F. Strong yang menganut paham modern secara tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar.

 

Rumusan yang dikemukakannya adalah konstitusi itu merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia). Konstitusi semacam ini dapat diwujudkan dalam sebuah dokumen yang dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi dapat pula berupa a bundle of separate laws yang diberi otoritas sebagai hukum tata negara. Rumusan C.F. Strong ini pada dasarnya sama dengan definisi Bolingbroke (Astim Riyanto, 2009).

 

Pengertian tentang konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas:

a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.

b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan

 

b.      Tujuan Konstitusi

1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang - undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).

 

2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).

 

3. Konstitusi berfungsi:

(a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya;

(b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya;

(c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya;

(d) menjamin hak-hak asasi warga negara.

 

2.     2.     Alasan Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa-negara yaitu agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hak - hak dasar warga negara. Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak rakyat.Melalui fungsi ini undang-undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis (Riyanto, 2009).Aturan dasar yang terdapat dalam UUD NKRI 1945 Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. UUD NKRI Tahun 1945.Dalam rentetan sejarah penegakkan HAM akan di temukan beberapa peristiwa yang melahirkan berbagai dokumen HAM.

 

Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.

 

Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan – seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

 

    Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Meriam Budiardjo mengatakan:

“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)

 

    Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan

“bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara”. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak hak warga negara. Hak hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup hak kebebasan.

 

Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari pemerintah.

 

Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu, Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :


          *  Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.

        *   Untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

        *  Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.

        *  Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.

·         Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang- wenang dalam bertindak.

         * Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.

Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.


1.     3.     Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul 93 adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis.

Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Primus inter pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama. Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan.

Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeitgeistnya) sehingga ia cenderung membela monarkhi absolut (kerajaan mutlak) dengan konsep divine right yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi. 94 Pandangan inilah yang mendorong munculnya raja-raja tiran. Dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil Tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang-wenang dan menindas rakyat. Louis XIV meningkatkan kekuasaan Perancis di Eropa melalui tiga peperangan besar: Perang Perancis-Belanda, Perang Aliansi Besar, dan Perang Suksesi Spanyol antara 1701-1714. Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat. Ungkapan "L'État, c'est moi" ("Negara adalah saya") sering dianggap berasal dari dirinya, walaupun ahli sejarah berpendapat hal ini tak tepat dan kemungkinan besar ditiupkan oleh lawan politiknya sebagai perwujudan stereotipe absolutisme yang dia anut. Seorang penulis Perancis, Louis de Rouvroy, bahkan mengaku bahwa ia mendengar Louis XIV berkata sebelum ajalnya: "Je m'en vais, mais l'État demeurera toujours" ("saya akan pergi, tapi negara akan tetap ada"). Akibat pemerintahannya yang absolut, Louis XIV berkuasa dengan sewenang wenang, hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat. Sepeninggal dirinya, kekuasaannya yang mutlak dilanjutkan oleh raja-raja berikutnya hingga Louis XVI. Kekuasaan Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada Revolusi 10 Agustus, dan akhirnya dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari 1793, dihadapan para penonton yang menyoraki hukumannya.

Dalam sejarah Perancis, Raja Louis XIV bertindak absolut dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari 1793, di hadapan para penonton yang menyoraki hukumannya. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine. Dapatkah Anda menjelaskan peristiwa mana yang mengawali tonggak sejarah tersebut? Coba arahkan ingatan Anda pada sejarah perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia (HAM). Dalam rentetan sejarah penegakkan HAM Anda akan menemukan beberapa peristiwa yang melahirkan berbagai dokumen HAM. Apakah Anda masih ingat dengan Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence dalam sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen di Perancis? Kembali pada pertanyaan mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara, tentu Anda sudah mendapatkan jawabannya. Jawaban terpenting atas pertanyaan tersebut adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen di atas, berujung pada penyusunan konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hakhak dasar warga negara. Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini undang-undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis (Riyanto, 2009).

Konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.

Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut UndangUndang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki suatu naskah UndangUndang Dasar. Atas dasar kenyataan demikian, maka konstitusi lebih tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pelbagai institusi pemerintah, meregulasi hubungan antara mereka, dan mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara (individu). 

2.     4.     Membangun argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undangundang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkansatu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan. Namun kondisi ekonomi tidak kunjung membaik. Bahkan kian hari semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik. Masyarakat mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. Maka timbullah krisis kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut dimotori oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya. Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air

 

3.     5.     Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Hasil perubahan UUD NRI 1945

 

a. Perubahan Pertama UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Umum MPR 1999 (tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999).

b. Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2000 (tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000).

c. Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR

d. 2001 (tanggal 1 sampai 9 November 2001)

e. Perubahan Keempat UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2002 (tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002).

 

Setelah disahkannya Perubahan Keempat UUD NRI 1945 pada Sidang Tahunan MPR 2002, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Perubahan UUD NRI 1945 yang berhasil dilakukan mencakup 21 bab, 72 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Ada enam pasal yang tidak mengalami perubahan, yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 35.

 

Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (konstitusi). Dengan demikian konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. Yang dimaksud dengan supremasi konstitusi adalah konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam

jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

 

Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan daripada norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Misal Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang”.

 

Berdasar hal di atas, disusunlan undang-undang pelaksanaanya yakni Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena Secara normatif undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka jika ditemukan suatu norma dalam undangundang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat melahirkan persoalan konstitusionalitas undang-undang tersebut terhadap UUD NRI 1945.

Dalam sistem hukum di Indonesia, lembaga negara yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD NRI 1945 adalah Mahkamah Konstitusi. Pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah pengujian mengenai nilai konstitusionalitas undang-undang itu baik dari segi formal ataupun material terhadap

UUD.

 

Uji material menyangkut pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Uji formal menyangkut pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian material.

Warga negara baik secara perseorangan atau kelompok dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

 

Salah satu contoh nyata hasil perubahan konstitusi kita yang sangat penting bagi upaya penyediaan dana pembangunan nasional yakni dalam hal pajak di mana dalam Pasal 23A berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal ini menegaskan perihal pentingnya pajak bagi keberlangsungan kehidupan negara-bangsa. Oleh karenanya setiap warga negara hendaknya menyadari atas kewajibannya dalam membayar pajak tersebut. 



Link refernsi :

9-PendidikanKewarganegaraan.pdf

http://brahmanaaji.blogspot.com/2019/10/tugas-pkn-2.html

https://www.studocu.com/id/document/universitas-lampung/pendidikan-kewarganegaraan/menggali-sumber-historis-sosiologis-dan-politik-tentang-konstitusi-dalam-kehidupan-berbangsa-negara-indonesia/46136792

https://irvanhermawanto.blogspot.com/2018/02/sumber-historis-sosiologis-politik-identitas.html

https://nurbaititrisetianiblog.wordpress.com/2018/05/20/esensi-dan-urgensi-identitas-nasional-sebagai-salah-satu-determinan-pembanguan-bangsa-dan-karakter/

https://www.coursehero.com/file/122647680/TUGAS-2-PKNdocx/

https://www.studocu.com/id/document/universitas-sriwijaya/pendidikan-kewarganegaraan/konsep-dan-urgensi-konstitusi/21032392

https://irvanhermawanto.blogspot.com/2018/04/sumber-historis-sosiologis-politik-konstitusi-kehidupan-berbangsa-bernegara.html

https://www.kompasiana.com/mustika99569/5e7749afd541df37a8027722/pentingnya-konstitusi-dalam-suatu-negara

http://brahmanaaji.blogspot.com/2019/10/tugas-pkn-2.html

https://www.slideshare.net/dedekzhizy/bab-iv-konst-hasil

https://www.studocu.com/id/document/universitas-bung-hatta/kewarganegaraan/lecture-notes-kewarganegaraan-pertemuan-2-esensi-dan-urgensi-identitas-nasional-sebagai-salah-satu-determinan-pembangunan-bangsa-dan-karakter/48247084

https://www.kompas.tv/article/204722/cara-menanamkan-sifat-anti-korupsi-pada-diri-sendiri

https://brainly.co.id/tugas/34393896

https://www.kompasiana.com/maulidaindah2421/6291af99ce96e53a49228952/opini-cinta-tanah-air/

https://www.academia.edu/38273133/BAB_1_Hakikat_Pendidikan_Kewarganegaraan_dalam_Mengembangkan_Kemampuan_Utuh_Sarjana_atau_Profesional_pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUDAYA " KATA PERMISI ( TABE ) " DALAM MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

1MA02.Aisyah Nurlillah.T2

Sosiologi Pertemuan 11 - Proses Komunikasi Dalam Masyarakat