1MA02.Aisyah Nurlillah.T3


TUGAS 3

MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

(PP-000207)

 

 

 

Dibuat oleh

Aisyah Nurlillah | 10822051

1MA02

Dosen pengampu : KURNIAWAN B.PRIANTO, S.KOM.SH.MM

Link : https://journaleca.blogspot.com/2023/03/1ma02aisyah-nurlillaht2_30.html

  

 

 

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI

 FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK

                                                        2023



Minggu 11 – 12

Wawasan Nusantara Sebagai Konsepsi Dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia Dalam Konteks Pergaulan Dunia

 

1.         1.Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara

Sebelumnya dikatakan bahwa wawasan nusantara merupakan wawasan nasional bangsa Indonesia. Namun, demikian timbul pertanyaan apa arti wawasan nusantara dan apa pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara.Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian, yakni pengertian etimologis dan pengertian terminologi. 

Secara etimologi, kata wawasan nusantara berasal dari dua katawawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya pandangan.sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau atau kepulauan. sedangkan dalam bahasa latin kata nusa berasal dari kata naesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa.

Kata kedua yaitu “antara” memiliki padanan dalam bahasa latin, in dan terrayang berarti antara atau dalam suatu kelompok. “antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa sansekerta.                          

 Kata “antara” dapat diartikan sebagai laut.

Ada pendapat lain yang menyatakan nusa berarti pulau. Dan antaranya berarti diampit atau berada ditengah-tengah. Nusantara berarti gugusan pulau yang diampit atau berada ditengah-tengah antara benua dan dua samudra (pasha,2008) tersebut dikemukakan. Pengertian terminologis umumnya adalah pengertian istilah menurut para ahli atau tokoh dan lembaga yang mengkaji konsep tersebut.


2.         2.Alasan Mengapa Diperlukan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara menjadi pedoman untuk mewujudkan tujuan nasional. Gagasan Wawasan Nusantara menjadi salah satu konsep yang sangat dipertimbangan dan penting untuj dijadikan dasar bernegara. Wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.

Pentingnya Wawasan Nusantara bagi bangsa Indonesia sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 


1.         3.Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara

Ada sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep wawasan Nusantara. Simber-sumber itu melatar belakangi berkembangnya wawasan nusantara.

 

       a. Latar belakang Lahirnya konsepsi wawasan nusantara

 

Bermula dari perdana menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang pada tanggal 13 desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai deklarasi Djuanda isi deklarasi tersebut sebagai berikut: Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis teritorial yang baru ini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Sebelum keluarnya deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada territoriale zee en maritime kringen ordinantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama ordonasi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah hindia-belanda. Isi ordonasi tersebut pada intinya adalah penentuan lebar laut 3 mil dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Guna memperkuat kedaulatan atas wilayah negara tersebut dibentuklah undang-undang sebagai penjabarannya. Setelah keluarnya deklarasi Djuanda 1957 dibentuklah undang-undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Tidak hanya melalui peraturan perundang-undang nasional, bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar deklarasi Djuanda ini ke forum international agar dapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional.

 

       b. Latar belakang sosiologis wawasan nusantara

 

Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas ordonasi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan. Namun seiring tuntunan perkembangan , konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam urusan GBHN 1998 dikatakan wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ini berarti lainnya konsep wawasan nusantara juga dilatar belakangi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Hal diatas, keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan juga keberlangsungan penjanjahan yang memecah belah bangsa, telah melatarbelakangi tumbuhnya semangat dan tekad-tekad orang wilayah dinusantara ini untuk bersatu dalam satu nasionalitas, satu kebangsaan yakni bangsa Indonesia.

 

       c. Latar belakang politis wawasan nusantara

 

Selanjutnya secara politis , ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tentang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.



1.             4.Membangun argument tentang dinamika dan tantangan Wawasan                              Nusantara

Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun demikian, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan. Luas wilayah Indonesia tentu memberikan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mengelolanya. Hal ini dikarenalan luas wilayah memunculkan potensi ancaman dan sebaliknya memiliki potensi keunggulan dan kemanfaatan. Wawasan nusantara telah menjadi landasan visiponal bagi bangsa Indonesia guna memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa akan terus meneruis dilakukan.

Hal ini dikarenakan visi tersebut dihadapkan pada dinamika kehidupan yang selalu berkembang dan tantangan yang berbedavsesuai dengan perubahan zaman.Dinamika yang berkembang itu misalnya, jika pada masalalu penguasaan wilayah dilakukan dengan pendudukan militer maka sekarang ini lebih ditekankan pada upaya perlindungan pelestarian diwilayah tersebut. Tantangan yang berubah, misalnya adanya perubahandari kejahatan konvensional menjadi kejahatan didunia maya. 


2.             5.Esensi dan urgensi Wawasan Nusantara


Sebagaimana telah dikemukakan di muka, esensi atau hakikat dari  wawasan nusantara adalah “kesatuan wilayah dan persatuan bangsa” Indonesia. Mengapa perlu kesatuan wilayah? Mengapa perlu persatuan bangsa? Sebelumnya Anda telah mengkaji bahwa sejarah munculnya wawasan nusantara adalah kebutuhan akan kesatuan atau keutuhan wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Wilayah itu harus merupakan satu kesatuan, tidak lagi terpisah-pisah oleh adanya lautan bebas. Sebelumnya kita ketahui bahwa wilayah Indonesia itu terpecah-pecah sebagai akibat dari aturan hukum kolonial Belanda yakni Ordonansi 1939. Baru setelah adanya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, wilayah Indonesia barulah merupakan satu kesatuan, di mana laut tidak lagi merupakan pemisah tetapi sebagai penghubung.

Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki keunikan antara lain:

       1.      Bercirikan negara kepulauan (Archipelago State) dengan jumlah 17.508 pulau.

       2.      Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta km2 dan laut seluas                  3.166 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan / perairan

       3.      Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km

       4.      Terletak diantara dua benua dan dua samudra (posisi silang)

       5.      Terletak pada garis katulistiwa f. Berada pada iklim tropis dengan dua musim

       6.      Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik

       7.      Berada pada 60 LU- 110 LS dan 950 BT  – 1410 BT

       8.      Wilayah yang subur dan habittable (dapat dihuni)  

       9.      Kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam

            Wawasan nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan berkembang menjadi                konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak hanya berpandangan keutuhan wilayah,            tetapi juga persatuan bangsa. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen.                        Heterogenitas bangsa ditandai dengan keragaman suku, agama, ras, dan kebudayaan. Bangsa yang         heterogen dan beragam ini juga harus mampu bersatu.

        Bangsa Indonesia sebagai kesatuan juga memiliki keunikan yakni:

        1. Memiliki keragaman suku, yakni sekitar 1.128 suku bangsa (Data BPS, 2010)

        2. Memiliki jumlah penduduk besar, sekitar 242 juta (Bank Dunia, 2011)

        3. Memiliki keragaman ras

        4. Memiliki keragaman agama

        5. Memiliki keragaman kebudayaan, sebagai konsekuensi dari keragaman suku bangsa.

            Konsep Wawasan Nusantara menciptakan pandangan bahwa Indonesia sebagai satu kesatuan            wilayah merupakan satu kesatuan politik, sosialbudaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan.         Atau dengan kata lain perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial                    budaya, ekonomi dan pertahanan dan keamanan. Pandangan demikian penting sebagai landasan            visional bangsa Indonesia terutama dalam melaksanakan pembangunan.

        a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik memiliki makna:

            1) Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu                            kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi                        modal dan milik bersama bangsa.

            2) Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa                 daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang                    Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluasluasnya.

           3) Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,                        sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

           4) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang                               melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa

           5) Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang                diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

           6) Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti                       bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

           7) Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan                       ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial                           melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

        b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi memiliki makna:

          1) Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik                  bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh                      wilayah tanah air.

          2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa                              meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan                                  ekonominya.

          3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi                   yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi                           sebesar-besar kemakmuran rakyat.

        c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya memiliki makna:

         1) Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan                 bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan                 seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.

        2) Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada             menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan                budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak                            bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

        d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan memiliki                      makna:

          1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman                  terhadap seluruh bangsa dan negara.

           2) Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka                            pembelaan negara dan bangsa.


Minggu 13 

Ketahanan Nasional Dan Bela Negara Bagi Indonesia Dalam Membangun Komitmen Kolektif Kebangsaan


1.                        1.Konsep dan urgensi ketahanan Nasional dan Bela Negara 

Secara etimologi, ketahanan berasal dari kata “tahan” yang berarti tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan, dan kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan hidupnya. Sedangkan kata “nasional” berasal dari kata nationyang berarti bangsa sebagai pengertian politik. Bangsa dalam pengertian politik adalah persekutuan hidup dari orang–orang yang telah menegara.

Ketahanan nasional secara etimologi dapat diartikan sebagai mampu, kuat, dan tangguh dari sebuah bangsa dalam pengertian politik. Ketahanan nasional secara terminologi. Terdapat tiga pengertian ketahanan nasional atau disebut sebagai wajah ketahanan nasional yakni :

1. ketahanan nasional sebagai konsepsi

2. ketahanan nasional sebagai kondisi

3. ketahanan nasional sebagai strategi, cara atau pendekatan

Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra.

Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan.

Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman. kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif.

Konsep ketahanan nasional berlapis, artinya ketahanan nasional sebagai kondisi yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika tidak dimulai dari ketahanan pada lapisan-lapisan di bawahnya.

Terwujudnya ketahanan pada tingkat nasional (ketahanan nasional) bermula dari adanya ketahanan diri/individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional lalu berpuncak pada ketahanan nasional (Basrie, 2002).


1.            2.Alasan mengapa diperlukannya ketahanan Nasional dan Bela Negara

Ketahanan nasional diperlukan bukan hanya sebagai konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti: tegaknya hukum dan ketertiban (law and order), terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).


2.           3.Menggali sumber historis, sosiologis, dan politik tentang ketahanan Nasional             dan bela negara 

Secara  historis,  gagasan  tentang  ketahanan  nasional  bermula  pada  awal  tahun  1960-an  di kalangan  militer  angkatan  darat  di  SSKAD  yang  sekarang  bernama  SESKOAD  (Sunardi, 1997). Masa itu sedang  meluasnya pengaruh komunisme  yang  berasal  dari  Uni  Sovyet dan Cina.  Pengaruh  komunisme  menjalar  sampai  kawasan  Indo  Cina  sehingga  satu  per  satu kawasan Indo Cina menjadi negara komunis seperti Laos, Vietnam, dan Kamboja. Tahun 1960-an terjadi gerakan komunis di Philipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan gerakan komunis  Indonesia  mengadakan  pemberontakan  pada  30  September  1965  namun  akhirnya dapat diatasi.

Sejarah keberhasilan bangsa  Indonesia menangkal ancaman  komunis  tersebut menginspirasi  para  petinggi  negara  (khususnya  para  petinggi  militer)  untuk  merumuskan sebuah  konsep  yang  dapat  menjawab,  mengapa  bangsa  Indonesia  tetap  mampu  bertahan menghadapi serbuan ideologi komunis, padahal negara-negara lain banyak yang berguguran. Pemikiran  Lemhanas  tahun  1968 ini selanjutnya mendapatkan kemajuan  konseptual  berupa ditemukannya  unsur-unsur  dari  tata  kehidupan  nasional  yang  berupa  ideologi,  politik, ekonomi, sosial dan militer dan kemudian pada tahun 1969 lahirlah istilah Ketahanan Nasional.

Pada tahun 1973, secara resmi konsep ketahanan nasional dimasukkan ke dalam GBHN yakni Tap MPR No IV/MPR/1978. Perkembangan  selanjutnya  rumusan  ketahanan  nasional  masuk  dalam  GBHN  sebagai  hasil ketetapan MPR yakni dimulai pada GBHN 1973, GBHN  1978, GBHN 1983,  GBHN 1988, GBHN  1993  sampai  terakhir  GBHN  1998.  Rumusan  GBHN  1998  sebagaimana  telah dinyatakan di atas merupakan rumusan terakhir, sebab sekarang ini GBHN tidak lagi digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan.

Secara Sosiologis, Ketahanan  nasional  bermula  dari  ancaman  setelah  perang  dingin  terhadap  budaya  dan kebangsaan.  Inti  ketahanan  nasional  pada  dasarnya  berada  pada  tataran  mentalitas  bangsa Indonesia sendiri dalam menghadapi dinamika masyarakatnya sendiri. Dengan mendasarkan pengertian ketahanan nasional sebagai kondisi dinamik bangsa yang ulet dan tangguh dalam menghadapi  berbagai  ancaman,  maka  konsepsi  ini  tetaplah  relevan  untuk  dijadikan  kajian ilmiah.

Hal ini disebabkan bentuk ancaman di era modern semakin luas dan kompleks. Bahkan ancaman  yang  sifatnya  nonfisik  dan  nonmiliter  lebih  banyak  dan  secara  masif  amat mempengaruhi kondisi ketahanan nasional. Ketahanan Nasional tetap relevan sebagai kekuatan penangkalan  dalam  suasana  sekarang  maupun  nanti,  sebab  ancaman  setelah  berakhirnya perang  dingin  lebih  banyak  bergeser  kearah  nonfisik,  antara  lain;  budaya  dan  kebangsaan (Sudradjat, 1996: 1-2).

Sumber politik, ketahanan nasional adalah Lembaga Pertahanan Nasional ( Lemhanas ). Konsep ketahanan nasional kemudian dimasukan kedalam GBHN yakni Tap MPR No. IV/MPR/1978. Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhanas ) RI sebagai lembaga yang  mengembangkan konsep ketahanan nasional Indonesia, sudah membuat badan khusus yang bertugas untuk mengukur tingkat  ketahanan  Indonesia.  Badan  ini  dinamakan  Laboratorium  Pengukuran  Ketahanan Nasional, sebagai bagian dari Lemhanas RI.

Di era sekarang ini Ketahanan nasional dipengaruhi oleh kondisi ketidakadilan sebagai musuh bersama. Konsep ketahanan juga tidak hanya ketahanan nasional tetapi konsepsi yang berlapis, atau ketahanan berlapis yakni ketahanan daerah, ketahanan regional, dan ketahanan nasional. Selain itu, ketahanan nasional juga mencakup berbagai aspek seperti  ketahanan pangan dan ketahanan energi. Aspek-aspek tersebut dapat ditemukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Nasional  (  RMJN  )  2010-2015.  Ketahanan  saat  ini  ditekankan  pada  ketahanan kondisi. Tinggi rendahnya ketahanan nasional dipengaruhi oleh unsur ketahanan itu sendiri.


1.            4.Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan ketahanan Nasional             dan bela Negara bayar pajak merupakan bela Negara non fisik

Pengalaman sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan pada kita pada, konsep ketahanan nasional kita terbukti mampu menangkal berbagai bentuk ancaman sehingga tidak berujung pada kehancuran bangsa atau berakhirnya NKRI. Setidaknya ini terbukti pada saat bangsa Indonesia menghadapai ancaman komunisme tahun 1965 dan yang lebih actual menghadapi krisis ekonomi dan politik pada tahun 1997-1998. Sampai saat ini kita masih kuat bertahan dalam wujud NKRI. Bandingkan dengan pengalaman Yugoslavia ketika menghadapi ancaman perpecahan tahun 1990-an. Namun demikian, seperti halnya kehidupan individual yang terus berkembang, kehidupan berbangsa juga mengalami perubahan, perkembangan, dan dinamika yang terus menerus. Ketahanan nasional Indonesia akan selalu menghadapi aneka tantangan dan ancaman yang terus berubah. Ketahanan nasional sebagai kondisi, salah satu wajah Tannas, akan selalu menunjukkan dinamika sejalan dengan keadaan atau obyektif yang ada di masyarakat kita. Sebagai kondisi, gambaran Tannas bisa berubah-ubah, kadang tinggi, kadang rendah.


2.          5.Esensi dan urgensi ketahanan Nasional dan bela Negara Kemandirian APBN         yang ditopang dari penerimaan pajak merupakan bentuk ketahanan ekonomi

Sudah dikemukakan sebelumnya, terdapat tiga cara pandang dalam melihat ketahanan nasional. Ketiganya menghasilkan tiga wajah ketahanan nasional yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi, ketahanan nasional sebagai kondisi, dan ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin. Ketiganya bisa saling berkaitan karena diikat oleh pemikiran bahwa kehidupan nasional ini dipengaruhi oleh delapan gatra sebagai unsurnya atau dikenal dengan nama “Ketahanan nasional berlandaskan ajaran asta gatra”. Konsepsi ini selanjutnya digunakan sebagai strategi, cara atau pendekatan di dalam mengupayakan ketahanan nasional Indonesia. Kedelapan gatra ini juga digunakan sebagai tolok ukur di dalam menilai ketahanan nasional Indonesia sebagai kondisi. Esensi dari ketahanan nasional pada hakikatnya adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks. Hal yang menjadikan ketahanan nasional sebagai konsepsi khas bangsa Indonesia adalah pemikiran tentang delapan unsur kekuatan bangsa yang dinamakan Asta Gatra. Pemikiran tentang Asta Gatra dikembangkan oleh Lemhanas. Bahwa kekuatan nasional Indonesia dipengaruhi oleh delapan unsur terdiri dari tiga unsur alamiah (tri gatra) dan lima unsur sosial (panca gatra). Perihal unsur-unsur kekuatan nasional ini telah mendapat banyak kajian dari para ahli. Morgenthau dalam bukunya Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace, mengemukakan bahwa menurutnya ada dua faktor yang memberikan kekuatan bagi suatu negara, yakni faktor-faktor yang relatif stabil (stable factors), terdiri atas geografi dan sumber daya alam, dan faktor-faktor yang relatif berubah (dinamic factors), terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, kualitas diplomasi, dan kualitas pemerintah. Alfred Thayer Mahan dalam bukunya The Influence Seapower on History, mengatakan bahwa kekuatan nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa tersebut memenuhi unsur-unsur: letak geografi, bentuk atau wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan. Menurut Mahan, kekuatan suatu negara tidak hanya tergantung luas wilayah daratan, akan tetapi tergantung pula pada factor luasnya akses ke laut dan bentuk pantai dari wilayah negara. Sebagaimana diketahui Alferd T. Mahan termasuk pengembang teori geopolitik tentang penguasaan laut sebagai dasar bagi penguasaan dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia (Armawi. 2012). Cline dalam bukunya World Power Assesment, A Calculus of Strategic Drift, melihat suatu negara dari luar sebagaimana dipersepsikan oleh negara lain. Kekuatan sebuah negara sebagaimana dipersepsikan oleh negara lain merupakan akumulasi dari faktor-faktor sebagai berikut; sinergi antara potensi demografi dengan geografi; kemampuan militer; kemampuan ekonomi; strategi nasional; dan kemauan nasional atau tekad rakyat untuk mewujudkan strategi nasional. Potensi demografi dan geografi; kemampuan militer; dan kemampuan ekonomi merupakan faktor yang tangible, sedangkan strategi nasional dan kemauan nasional merupakan faktor yang intangible.

Unsur-unsur ketahanan nasional model Indonesia terdiri atas delapan unsur yang dinamakan Asta Gatra (delapan gatra), yang terdiri dari Tri Gatra (tiga gatra) alamiah dan Panca Gatra (lima gatra) sosial. Unsur atau gatra dalam ketahanan nasional Indonesia tersebut, sebagai berikut;

Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra) yaitu:

1) Gatra letak dan kedudukan geografi

2) Gatra keadaan dan kekayaan alam

3) Gatra keadaan dan kemampuan penduduk

Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu:

1) Gatra ideologi

2) Gatra politik

3) Gatra ekonomi

4) Gatra sosial budaya (sosbud)

5) Gatra pertahanan dan keamanan (hankam)

Model Asta Gatra merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model ini merupakan hasil pengkajian Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).



Minggu 14 

Menganalisis Permasalahan Negara, dengan tema :

1.     Prinsip anti korupsi

Lima prinsip anti korupsi antara lain :

Prinsip Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Mahasiswa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam program-program kegiatan kemahasiswaan dengan mengindahkan aturan yang berlaku di kampus dan dijalankan sesuai dengan aturan.

Prinsip Transparansi mengharuskan semua proses dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Mahasiswa menerapkan prinsip transparasi melalui program kegiatan kemahasiswaan dan laporan kegiatannya harus dapat diakses oleh seluruh mahasiswa.

Prinsip Kewajaran untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Prinsip kewajaran diterapkan mahasiswa dalam penyusunan anggaran program kegiatan kemahasiswaan dan dalam menyusun Laporan pertanggung-jawaban.

Prinsip Kebijakan berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Prinsip kebijakan diterapkan mahasiswa dalam membuat kebijakan atau aturan main tentang kegiatan kemahasiswaan harus mengindahkan seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku di kampus.

Prinsip Kontrol kebijakan agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Prinsip kontrol kebijakan diterapkan mahasiswa dengan melakukan kontrol pada kegiatan kemahasiswaan.

 

2.     Upaya pemberantasan

Dari survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan Korupsi Tahun 2008, didapati bahwa belum terlalu banyak orang yang tahu bahwa tugas dan wewenang yang diamanahkan kepada KPK bukan hanya tugas yang terkait dengan penanganan kasus korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi, karena sekalipun telah banyak yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pencegahan korupsi dan dalam mengkaji sistem administrasi lembaga negara/pemerintah yang berpotensi korupsi, kegiatan-kegiatan itu menurut kalangan pers kalah nilai jualnya jika dibandingkan dengan liputan atas penindakan korupsi.

Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,   monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku[1]. Karenanya ada tiga hal yang perlu digarisbawahi yaitu ‘mencegah’, ‘memberantas’ dalam arti menindak pelaku korupsi, dan ‘peran serta masyarakat’.

Kemajuan teknologi informasi sudah banyak membantu KPK dalam melakukan tugas-tugasnya. Dari mulai gedung KPK yang dirancang sebagai smart building, paper-less information system yang diberlakukan sebagai mekanisme komunikasi internal di KPK, dan program-program kampanye serta pendidikan antikorupsi KPK. Dalam meningkatkan peran serta masyarakat, informasi elektronik sangat dibutuhkan agar informasi yang disampaikan dapat lebih cepat diterima, lebih luas sebarannya, dan lebih lama penyimpanannya[2]. KPK juga telah mengadakan berbagai lomba bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat yang antara lain berupa lomba PSA antikorupsi, lomba film pendek antikorupsi, lomba poster, dan lomba-lomba lainnya.


3.Instrumen internasional pencegahan korupsi

1) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) / United Nations (UN) PBB merupakan organisasi internasional yang beranggotakan hampir 200 negara di dunia. Dalam kurun waktu lima tahun, PBB setidaknya mengelar satu kali kongres yang membahas tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Penjahat atau yang  dikenal  juga  dengan  United  Nation  Congress  on  Prevention  on  Crime  and Treatment  of  Offenders.  Dalam  kongres  ke-10  pada  tahun  2000  yang  diadakan  di Vienna (Austria), isu tentang korupsi menjadi pembahasan utama dengan mengusung tema  “International  Cooperation  in  Combating  Transnational  Crime:  New Challenges  in  the  Twenty-first  Century”.  Oleh  sebab  itu,  the  United  Nation Interregional  Crime  and  Justice  Research  Institute  (UNICRI)  diamanahkan  untuk menjadi penyelenggara berbagai workshop yang berkaitan dengan tema tersebut.

    Melalui  resolusi  54/128  of  12  December  1999 dengan  tema  “Action  against Corruption”,  Majelis  Umum  PBB  menekankan  pada  upaya  untuk  penyusunan strategi level global dalam rangka melawan kejahatan korupsi. Langkah ini ditempuh dengan cara mengundang negara-negara anggota  PBB  untuk diadakannya semacam review terhadap berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil oleh masing-masing negara  anggota  PBB  dalam  rangka  mencegah  dan  mengendalikan  kasus  kejahatan korupsi. Saran dan rekomendasi juga diberikan kepada legilatif, eksekutif, yudikatif, aparat, swasta, ataupun masyarakat sipil untuk dikembangkan lebih lanjut.

   Lembaga-lembaga pendonor yang berpotensial bisa dilibatkan lebih jauh dalam mengatasi  korupsi.  Perhatian  lebih  ada  baiknya  difokuskan  untuk  menentukan metode  yang  paling  efektif  dan  efisien  dalam  melakukan  pencegahan  terhadap tindakan korupsi atau menangkap para koruptor dengan mempertimbangkan:

      a) Niat dan tekad politik yang kuat dari pemerintah

      b) Terwujudnya keseimbangan di dalam trias politica (eksekutif, legislatif, dan                     yudikatif).

      c) Diberdayakannya masyarakat sipil.

      d) Adanya  media  pers  yang  bebas  lagi  independen  dalam  membuka  akses             informasi publik.

2)     Bank Dunia (World Bank) Pasca-tahun 1997,

     World Bank dan IMF yang termasuk organisasi internasional menentukan bahwa tingkat korupsi menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan pinjaman  kepada  negara-negara  debitur.  Oleh  sebab  itu,  World  Bank  Insitute mengembangkan  Anti-Corruption  Core  Program  dalam  rangka  meningkatkan kepedulian  terhadap  maraknya  kasus  korupsi  di  negara-negara  berkembang, meningkatkan  angka  partisipasi  masyarakat  sipil  dalam  rangka  penanganan  kasus korupsi,  serta  memberikan  dukungan  melalaui  bantuan  sarana  dan  prasarana  untuk pemberantasan  korupsi  melalui  rencana-rencana  aksi  nasional.  Selain  masyarakat sipi,  lembaga-lembaga  juga  perlu  dilibatkan  dalam  penanganan  korupsi.

3)    OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development) Setelah  kegagalan  PBB  dalam  membentuk  konvensi  pada  tahun  1970-an,  PBB mendukung  langkah  OECD  dalam  rangka  memerangi  korupsi  di  tingkat internasional.  Pada  awalnya,  OECD  hanya  bekerja  untuk  melakukan  studi  banding juga  menganalisis  konsep, hukum,  dan  peraturan  berbagai  negara  dalam  berbagai bidang entah itu pidana, perdata, keuangan, ataupun administrasi. Hingga pada tahun 1997,  Convention  on  Bribery  of  Foreign  Public  Official  in  International  Business Transaction  berhasil diteken  dengan  maksud  utama  untuk  mencegah  dan memberantas  aksi  suap-menyuap  dalam  transaksi  internasional.  Konvensi  ini  juga menghimbau negara-negara untuk  berpartisipasi  aktif  dengan membentuk  peraturan yang mendukung konvensi ini.

4)      Uni Eropa Uni 

   Eropa  sebagai  bagian  dari  organisasi  internasional  mulai  menggalakkan pemberantasan  korupsi  sejak  tahun  1996  dan  puncaknya  the  Council  of  Europe Program  against  Corruption  berhasil  diteken  pada  tahun  1997  dengan  maksud menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas. Pemberantasan ini dilaksanakan dengan pemahaman bahwa korupsi memiliki banyak sudut pandang yang  cukup  kompleks,  sehingga  pemberantasan  korupsi  hendaklah  dengan pendekatan yang multi-disiplin, monev berkala, niat dan tekad baja, serta fleksibilitas dalam penegakan hukum.


4.Peraturan perundangan anti korupsi di Indonesia 

Undang – undang :

-          UU NO. 11 TAHUN 1980 ( Tindak pidana suap)

-          UU NO. 6 TAHUN 1983 ( Ketentuan umum dan tata cara perpajakan )

-          UU NO. 9 TAHUN 1994 ( Perubahan UU No. 6 Tahun 1983 )

-          UU NO. 28 TAHUN 1999 ( Penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi )

-          UU NO. 31 TAHUN 1999 ( Pemberantasan tindak pidana korupsi)

-          UU NO. 16 TAHUN 2000 ( Perubahan kedua UU NO. 6 Tahun 1983)

-          UU NO. 20 TAHUN 2001 ( Perubahan UU NO. 31 Tahun 1999)

-          UU NO. 2 Tahun 2002 ( Kepolisian Negara Republik Indonesia )

-          UU NO. 30 TAHUN 2002 ( Komisi pemberantasan korupsi )


5.Peranan mahasiswa dalam pencegahan korupsi

Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. Di samping itu, mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan mahasiswa baru dan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas penyelewengan yang ada. Selain itu, mahasiswa juga melakukan upaya edukasi terhadap rekan-rekannya

Ataupun calon mahasiswa untuk menghindari adanya praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses penerimaan mahasiswa.

Selanjutnya adalah pada proses perkuliahan. Dalam masa ini, perlu penekanan terhadap moralitas mahasiswa dalam berkompetisi untuk memperoleh nilai yang setinggi-tingginya, tanpa melalui cara-cara yang curang. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan jalan membentengi diri dari rasa malas belajar.Hal krusial lain dalam masa ini adalah masalah penggunaan dana yang ada dilingkungan kampus. Untuk itu diperlukan upaya investigatif berupa melakukan kajian kritis terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban realisasi penerimaan dan pengeluarannya. Sedangkan upaya edukatif penumbuhan sikap anti korupsi dapat dilakukan melalui media berupa seminar, diskusi, dialog. Selain itu media berupa lomba-lomba karya ilmiah pemberantasan korupsi ataupun melalui bahasa seni baik lukisan, drama, dan lain-lain juga dapat dimanfaatkan juga.Selanjutnya pada tahap akhir perkuliahan, dimana pada masa ini mahasiswa memperoleh gelar kesarjanaan sebagai tanda akhir proses belajar secara formal.

Mahasiswa harus memahami bahwa gelar kesarjanaan yang diemban memilikikonsekuensi berupa tanggung jawab moral sehingga perlu dihindari upaya-upaya melalui jalan pintas.

 

 Sumber :

https://www.academia.edu/38005122/WAWASAN_NUSANTARA_SEBAGAI_KONSEPSI_DAN_PANDANGAN_KOLEKTIF_KEBANGSAAN_INDONESIA_DALAM_KONTEKS_PERGAULAN_DUNIA_Disusun_oleh

https://www.kompas.com/skola/read/2022/06/23/180000669/pentingnya-wawasan-nusantara-bagi-bangsa-indonesia-#:~:text=Wawasan%20nusantara%20berperan%20untuk%20membimbing,rambu%20dalam%20perjuangan%20mengisi%20kemerdekaannya

https://spada.uns.ac.id/mod/resource/view.php?id=175326

https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=667:upaya-pemberantasan-korupsi-seiring-kemajuan-teknologi-informasi&catid=107:hukum-teknologi-informasi&Itemid=187

9-PendidikanKewarganegaraan.pdf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUDAYA " KATA PERMISI ( TABE ) " DALAM MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

Free Writing

Sosiologi Pertemuan 3 - Perspektif Sosiologi