1MA02.Aisyah Nurlillah.T4

                                     

                                                                TUGAS 4

MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

(PP-000207)

 

 

 

Dibuat oleh

Aisyah Nurlillah | 10822051

1MA02

Dosen pengampu : KURNIAWAN B.PRIANTO, S.KOM.SH.MM



Menganalisis Kasus Kewarganegaraan

Keberangkatan 64 Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kementerian Ketenagakerjaan serta Imigrasi, melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.

Diduga, ke-64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.

Ancaman hukuman

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 memberikan ketentuan bahwa, Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


sumber :

https://www.liputan6.com/news/read/5256280/keberangkatan-64-pekerja-migran-ilegal-ke-timur-tengah-digagalkan-di-bandara-soetta




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUDAYA " KATA PERMISI ( TABE ) " DALAM MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

Essay

Free Writing